Sampah Satu Kubik Dibuang ke Talang Gulo

JAMBI,TRIBUN-Dinas Kebersihan,Pertamanan dan Pemakaman Kota Jambi akan mengajukan perda tentang persampahan tahun 2011. Perda tersebut akan mengatur segala sesuatu mengenai pembuangan sampah termasuk sanksi bagi pelanggar.

Kepala Dinas Kebersihan,Pertamanan,Pemakaman Kota Jambi melalui Kepala Bidang Kebersihan,Feriadi kepada Tribun,Sabtu(3/12) mengatakan bahwa pihaknya sedang menyusun ranperda tersebut.  Tentunya,draft ranperda tersebut diajukan ke bagian hukum dan perundang-undangan Setda Kota Jambi.Draft ranperda juga akan diserahkan ke DPRD Kota Jambi untuk dibahas lebih lanjut. "Baru disusun,nanti akan diajukan tahun depan," katanya.



Satu di antara isi ranperda tersebut adalah sampah di atas satu kubik harus dibuang langsung ke TPA TalangGulo. Selain itu,masyarakat dilarang membuang sampah berupa bahan material,kayu dan bangkai binatang ke TPS terdekat.(*)

Penulis : bony
Editor : hasanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar