Maskur Anang Segera Disidang


MUARO JAMBI, TRIBUN - Berkas tersangka pengrusakkan kebun akasia PT Wira Karya Sakti (WKS) Maskur Anang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sengeti. Tersangka saat ini menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi.



    Penyidik Polres Muaro Jambi, IPTU Eko yang menangani kasus Maskur Anang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh pemberkasan terhadap Maskur Anang. Bahkan penahanan Maskur Anang juga sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sengeti. "Berkas Maskur Anang sudah sampai tahap II. Berarti sekarang bukan menjadi tanggung jawab kami lagi," ujar Eko kepada Tribun Selasa (26/10).

    R Arie Wijaya K SH, Jaksa Penuntut untuk perkara Maskur Anang mengungkapkan bahwa sebelumnya berkas Maskur Anang sudah dinyatakan P21 pada 18 Oktober 2010. Maka pada pelimpahan tahap II tanggal 21 Oktober 2010 pihak penyidik Polres Muaro Jambi langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti.

    "Karena kita tidak memiliki rumah tahanan, makanya kita titipkan dahulu ke LP Jambi," ujar Arie kepada Tribun Selasa (26/10).

    Kemarin, Arie terlihat sibuk menyelesaikan berkas yang akan dilimpahkan ke PN Sengeti, dan dijadwalkan segera disidangkan. "Bila sudah dilimpahkan akan dijadwalkan untuk disidangkan," ujarnya.

    Arie memperkirakan bahwa sidang perdana Maskur Anang akan dilaksanakan pada hari  masuknya berkas. Dia merencanakan kemarin siang berkas diserahkan ke PN Sengeti, berarti Jadwal Maskur Anang disidangkan pada Selasa minggu depan. "Umumnya seperti itu. Bila kita masukan hari selasa, maka sidangnya juga dilaksanakan Selasa depan," ungkap Arie. (dun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar